Legislator Golkar Muhammad Nur Purnamasidi Dorong Pemerintah Intervensi Beban Pendidikan Tinggi Lewat RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi

Jember, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menjawab tantangan berat yang dihadapi perguruan tinggi di Indonesia, terutama dalam aspek pembiayaan dan kesenjangan antar lembaga pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikan Purnamasidi usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas ke Universitas Jember, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, berbagai masukan dari perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mengerucut pada satu persoalan utama: semakin beratnya beban pengelolaan lembaga pendidikan tinggi tanpa adanya intervensi yang memadai dari pemerintah.

“Perguruan tinggi merasa beban mereka makin berat. Sementara intervensi pemerintah untuk mengurangi beban itu belum terlihat. Padahal, ini bagian dari visi Indonesia membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beban finansial yang dihadapi kampus mencakup biaya akreditasi program studi yang mencapai puluhan juta rupiah, hingga keterbatasan ruang untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena sensitivitas publik terhadap isu kenaikan biaya pendidikan.

“Bayangkan, satu program studi bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp50 juta untuk akreditasi. Kalau perguruan tinggi punya 10 atau 11 prodi, itu beban luar biasa. Tapi mereka juga tidak bisa menaikkan UKT karena langsung jadi isu nasional,” ungkapnya.

Purnamasidi menilai arah revisi UU Sisdiknas harus memastikan adanya intervensi nyata dari pemerintah dalam bentuk alokasi anggaran yang proporsional untuk pendidikan tinggi.

“Pilihannya hanya dua: pemerintah memberikan intervensi anggaran atau perguruan tinggi menaikkan UKT. Tapi menaikkan UKT akan menurunkan tingkat partisipasi kuliah, yang saat ini baru sekitar 32 persen secara nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi kasar pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 32,2% pada 2024, tertinggal dari negara-negara ASEAN lain seperti Malaysia (43%) dan Thailand (49%). Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:  Rina Saadah: Potensi Pertanian Indonesia Besar, Target Swasembada Pangan Harus Dikejar

Lebih lanjut, Purnamasidi juga menyoroti kesenjangan sistemik antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTKL). Ia menyebut kesenjangan itu mencakup dua aspek utama, yakni pembiayaan dan sistem penerimaan mahasiswa.

“Faktanya, PTKL mendapat alokasi anggaran lebih besar dibanding PTN, apalagi PTS. Dari sisi penerimaan, PTKL lebih diminati karena menjanjikan pekerjaan setelah lulus. Sementara PTN memperpanjang masa seleksi hingga berbulan-bulan, bahkan membuka jalur mandiri hingga tiga kali. Akhirnya PTS yang jadi korban,” paparnya.

Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menunjukkan, jumlah mahasiswa baru di PTS menurun signifikan dalam lima tahun terakhir. Beberapa kampus swasta di daerah bahkan mengalami penurunan hingga 50 persen jumlah mahasiswa baru.

“Kalau ini terus dibiarkan, PTS yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan tinggi di daerah akan tumbang. Padahal mereka punya peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi,” tambahnya.

Terkait alokasi anggaran, Purnamasidi menyoroti penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang dinilainya belum tepat sasaran untuk kebutuhan substantif pendidikan.

“Anggaran 20 persen itu seharusnya cukup kalau digunakan tepat sasaran. Tapi hari ini, ada program non-pendidikan yang ikut menyedot dana itu. Misalnya, program MBG 2026 mengambil Rp235 triliun dari anggaran pendidikan, padahal tidak berkaitan langsung dengan sistem pendidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika struktur anggaran pendidikan disusun secara transparan dan berpihak, kebutuhan dunia pendidikan nasional seharusnya dapat terpenuhi.

“Kami di Komisi X sudah menghitung, kebutuhan pendidikan kita tidak sampai Rp500 triliun. Padahal anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp700 triliun. Jadi ini soal penataan dan keberpihakan,” lanjutnya.

Kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ke Universitas Jember ini merupakan bagian dari rangkaian uji publik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Amandemen ini diharapkan mampu melahirkan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan tinggi nasional.

Baca Juga:  Pemblokiran Rekening Dormant, Muhammad Kholid: Jangan Rakyat Kecil yang Dikorbankan

“RUU Sisdiknas bukan hanya bicara kurikulum, tapi bicara masa depan SDM bangsa. Karena itu, kita ingin undang-undang ini melindungi semua, baik PTN, PTS, maupun PTKL,” pungkas Purnamasidi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru