Lalu Hadrian Irfani Desak Hukuman Berat bagi Guru SMP di Bekasi yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKB DPR RI, Lalu Hadrian Irfani | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani atau akrab disapa Lalu Ari, menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru SMP Negeri di Kota Bekasi berinisial JP. Ironisnya, JP diketahui merupakan anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut.

Lalu Ari menegaskan, tindakan JP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan seorang guru, terlebih karena yang bersangkutan justru menjadi bagian dari tim yang seharusnya melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.

“Guru yang diduga melakukan kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap profesi guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak,” tegas Lalu Ari, Kamis (28/8/2025).

Legislator asal Dapil NTB II itu menekankan, kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di dunia pendidikan.
“Tidak boleh ada lagi kekerasan di sekolah, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan mental. Lingkungan sekolah harus benar-benar aman bagi peserta didik,” ujarnya.

Ketua DPW PKB NTB itu juga menyoroti pentingnya perbaikan mekanisme seleksi, pengawasan, serta evaluasi terhadap anggota TPPK di setiap sekolah. Menurutnya, tim ini hanya boleh diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam melindungi siswa.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar kita semua tidak lengah. TPPK harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, bukan justru menjadi tempat bersembunyi bagi pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan guru JP ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan kini masih melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Ida Fauziyah Dukung Efisiensi Anggaran, Tegaskan Tak Boleh Ada PHK di Kementerian Koperasi

Dalam penanganan kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi turut memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru