Kurniasih Mufidayati Tekankan Profesionalisme dan Transparansi dalam Penempatan Dokter Spesialis

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan obyektivitas dalam penempatan serta mutasi dokter spesialis dan subspesialis di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengutamakan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami memahami bahwa mutasi adalah bagian dari sistem. Namun, mutasi tenaga medis, khususnya dokter spesialis dan subspesialis, tidak boleh mengorbankan pelayanan kesehatan. Prosesnya harus terencana, transparan, obyektif, dan disertai komunikasi yang baik,” tegas Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Kurniasih menyoroti keterbatasan jumlah dokter subspesialis dan ketimpangan fasilitas antar rumah sakit. Menurutnya, pemindahan tenaga medis tanpa mempertimbangkan kebutuhan layanan berbasis data real-time dan keahlian spesifik dapat menimbulkan risiko terganggunya layanan kesehatan.

“Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas dan kebutuhan yang sama. Maka perlu ada pemetaan SDM yang komprehensif agar penempatan tenaga medis sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Politisi PKS ini menambahkan bahwa aspek komunikasi dalam proses penempatan juga tidak kalah penting. Kejelasan informasi kepada pihak rumah sakit, dokter yang bersangkutan, dan masyarakat dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan dan mendukung semangat pengabdian tenaga kesehatan.

“Penugasan harus mempertimbangkan data kebutuhan layanan, ketersediaan fasilitas, dan proses komunikasi yang positif. Kami percaya prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat mutu layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek pendidikan dalam sistem pelayanan berbasis rumah sakit maupun universitas. Menurutnya, mutasi dokter yang juga berperan sebagai tenaga pendidik tidak boleh mengganggu proses pendidikan calon dokter spesialis.

“Penempatan dan mutasi tenaga medis, apalagi yang memiliki peran strategis dalam pendidikan, harus mempertimbangkan kesinambungan proses akademik dan pelatihan klinis,” tegas Kurniasih.

Baca Juga:  Fathi Desak Pengawasan Ketat Impor Ilegal, Komisi XI DPR Soroti Dampak pada Industri dan UMKM

Mengakhiri pernyataannya, ia meminta agar seluruh kebijakan penempatan dan mutasi dilakukan berdasarkan data dan bukti (evidence-based) serta prosedur yang baku. Dengan begitu, mutu layanan dan profesionalisme dalam sistem kesehatan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru