Jakarta, PR Politik (22/11) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyoroti angka 5 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dilaporkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Jumlah tersebut hampir menyamai PMI yang berangkat melalui jalur resmi.
Kurniasih menegaskan, persoalan ini harus menjadi salah satu prioritas utama Kementerian PPMI untuk melindungi warga negara di tanah rantau.
“Intinya adalah perlindungan warga negara kita di tanah rantau. Menjadi PMI nonprosedural berarti sangat rentan terhadap perlindungan, dan banyak yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Jumlah PMI nonprosedural harus bersama-sama kita tekan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Menurut Kurniasih, keberangkatan PMI nonprosedural sering kali disebabkan oleh maraknya calo dan mafia yang menawarkan iming-iming kemudahan bekerja di luar negeri. Mereka bahkan menyediakan pinjaman berbunga tinggi untuk keberangkatan ilegal, yang kemudian dipotong dari gaji PMI saat bekerja.
Kurniasih Mufidayati juga menyoroti lemahnya sosialisasi dan edukasi prosedur pemberangkatan resmi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Ia mendesak Kementerian PPMI untuk memperkuat kampanye sosialisasi ini, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
“Jika sosialisasi pemberangkatan PMI prosedural tidak massif dilakukan, akan dimanfaatkan oleh calo dan mafia untuk menawarkan jalur ilegal seolah-olah formal. Mungkin perlu juga dilihat gap antara kemampuan calon PMI dalam mengakses sistem. Jadi, selain sosialisasi, edukasi menjadi sangat penting,” tambahnya.
Kurniasih menilai, persoalan PMI nonprosedural harus ditangani sejak di hulu. Pencegahan melalui langkah-langkah yang terfokus sebelum pemberangkatan dinilai lebih efektif. Meski begitu, ia juga menyadari bahwa ada PMI yang terpaksa menjadi nonprosedural setelah berada di luar negeri akibat kondisi tertentu.
“Bagaimanapun, mereka adalah korban. Akan lebih baik jika pencegahan dilakukan secara massif sebelum pemberangkatan. Permudah dari semua aspek, termasuk pengurusan dokumen dan akses sistem, agar calon PMI tidak tergoda iming-iming calo. Selain itu, penegakan hukum yang keras dan tegas harus melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Langkah sistematis dan kolaborasi antara pemerintah serta aparat hukum dinilai penting untuk menekan jumlah PMI nonprosedural. Dengan demikian, perlindungan pekerja migran dapat ditingkatkan, dan risiko eksploitasi maupun perdagangan manusia dapat diminimalkan.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Bahas Program 2025 dan Isu Aktual Sektor Kelautan
Sumber: fraksi.pks.id















