Komisi X DPR RI Evaluasi Kebijakan Merdeka Belajar di Bandung

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 2 Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024) | Foto: Istimewa

Bandung, PR Politik (21/11) – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 2 Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024), untuk mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diterapkan selama lima tahun terakhir. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan untuk berdialog langsung dengan para legislator.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya kunjungan ini dalam mendengar aspirasi langsung dari berbagai pihak terkait. “Kami ingin melihat dan mendengar langsung inovasi yang sudah dilakukan di sekolah, serta berdialog dengan para stakeholder. Dari kunjungan ini, kami menemukan banyak hal positif dari kebijakan Merdeka Belajar yang telah diterapkan,” ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, transformasi pendidikan yang dilakukan pemerintah bertujuan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, keluarga, guru, hingga dunia usaha. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan pendidikan berkualitas dan menjadikan siswa sebagai agen perubahan.

Dalam kunjungan tersebut, Hetifah juga menyoroti sejumlah tantangan implementasi kebijakan, termasuk kurikulum, sistem penerimaan siswa baru (PPDB), dan asesmen nasional. Ia mencatat bahwa sistem zonasi telah membuka akses pendidikan lebih luas sekaligus menghapus stigma “sekolah favorit.” Namun, tantangan seperti kesenjangan fasilitas sekolah, kualitas guru yang beragam, hingga manipulasi data alamat masih menjadi pekerjaan rumah.

“Guru-guru menyampaikan bahwa sistem zonasi membuat komposisi siswa lebih beragam secara akademik. Positifnya, anak-anak yang awalnya kurang berprestasi justru berkembang dengan baik berkat pendekatan pembelajaran di sekolah. Namun, peningkatan sarana prasarana masih sangat diperlukan, terutama untuk mendukung pendidikan seni dan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus,” jelas Hetifah.

Hetifah juga mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu prioritasnya adalah memperpanjang wajib belajar menjadi 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera Serukan Pelibatan Anak Muda dalam Pemberantasan Korupsi di Asia Tenggara

“Revisi ini juga akan mengakomodir perlindungan guru, kebutuhan anggaran pendidikan, dan isu-isu lain yang belum terwadahi. Kami memastikan anggaran untuk mendukung perluasan program ini tersedia,” ujar Hetifah.

Melalui evaluasi langsung dan dialog bersama stakeholder pendidikan, Komisi X berharap dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional. Inovasi seperti yang diterapkan di SMP Negeri 2 Bandung diharapkan menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru