Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi RUU KUHAP untuk Dukung Pemberlakuan KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai dalam masa sidang ini. Dengan demikian, pada masa sidang berikutnya, RUU ini dapat segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami menargetkan UU KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini adalah untuk memastikan bahwa sistem hukum kita berjalan secara harmonis dan efektif,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP sangat penting untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses hukum dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga: Mukhtarudin: Hilirisasi Sumber Daya Alam Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8%

Habiburokhman juga menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, agar hasilnya dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan semua elemen masyarakat.

“Partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek yang diatur dalam KUHAP dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menjamin hak-hak asasi manusia,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Komisi III DPR RI berharap dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan responsif terhadap perkembangan zaman.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Baca Juga:  Satgas DPR RI Lakukan Rapat Koordinasi Lanjutan di Aceh untuk Menyatukan Data Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru