Komisi III DPR RI Kawal Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Pelaku Ditahan dan Diproses Hukum

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (4/12) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang pada Selasa (3/12/2024) untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.

“Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat. Ia menambahkan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak-pihak terkait.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya. Menurutnya, insiden penembakan terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam saat kendaraan korban diduga memepetnya. Namun, investigasi lanjutan dari Polda Jawa Tengah menemukan kejanggalan dalam klaim awal bahwa insiden ini terkait tawuran. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan tidak adanya indikasi tawuran.

Gamma dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk paskibra. Rekan-rekannya memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban, seraya menolak tuduhan bahwa Gamma terlibat dalam aksi tawuran atau kelompok gangster.

Baca Juga: Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan

Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Di Hadapan Kader Demokrat, AHY Pompa Semangat Menuju Pagelaran Pilkada 2024

Ia meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa. “Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” tutupnya.

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru