Komisi II DPR RI Bahas RUU ASN dan Usulan Satgas Independen untuk Tangani Mafia Tanah

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh | Foto: Humas PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Komisi II DPR RI tengah membahas sejumlah isu strategis, salah satunya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti permasalahan utama dalam pembahasan tersebut, terutama terkait status tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta berbagai aspek regulasi yang mengatur ASN di Indonesia.

“Pada hari ini, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas arah penyusunan regulasi dalam RUU ASN,” ujar Rahmat dalam Program PKS Legislatif Report Paripurna, Selasa (18/2).

Ia menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirumuskan harus memberikan kepastian hukum bagi ASN, terutama dalam hal kesejahteraan dan sistem pengelolaan ASN yang lebih komprehensif. Selain isu ASN, Komisi II juga memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan pertanahan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

“Salah satu kendala utama adalah maraknya praktik mafia tanah yang menghambat kepastian hukum dalam kepemilikan tanah di Indonesia,” jelas Rahmat.

Sebagai solusi, Komisi II mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) independen yang bertugas menangani permasalahan mafia tanah secara khusus. Rahmat menekankan bahwa satgas ini harus benar-benar independen dan terbebas dari kepentingan kelompok tertentu agar dapat menyelesaikan sengketa tanah secara adil dan transparan.

“Satgas ini harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu agar dapat menyelesaikan sengketa tanah secara adil dan transparan,” katanya.

Komisi II berharap bahwa dalam lima tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berbagai persoalan di sektor ASN dan pertanahan dapat tertata dengan lebih baik serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Achmad Ru’yat Dorong Jaminan Hak Ibadah dalam Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru