KLH Segel 200 Hektare Lahan Bekas Terbakar di Kubu Raya, Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan

Pontianak, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Tim Gakkum LH mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan bekas terbakar seluas ±200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tindakan ini merupakan respons atas kejadian kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api (hotspot) dan penurunan kualitas udara. Penyegelan dilakukan di Desa Pematang Tujuh dan Desa Punggur Besar, di area yang berbatasan dengan konsesi PT Putralirik Domas.

Tindakan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, dan didampingi oleh sejumlah pejabat terkait. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran hukum lingkungan.

“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” tegas Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Selanjutnya, KLH/BPLH akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana ini kepada Polda Kalimantan Barat. Pemerintah juga mengingatkan semua perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

“Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya,” pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

 

sumber : Kemenlh RI

Baca Juga:  Peringati Hari Bakti Imigrasi, KJRI Kuching Jemput Bola Berikan Layanan Terpadu bagi PMI di Miri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru