Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim melalui tindak lanjut implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA). Langkah strategis ini menjadi capaian penting dalam memperkuat Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan membuka peluang investasi internasional guna mempercepat pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudjianto menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memperkuat skema perdagangan karbon nasional.
“Semua stakeholder harus bekerja sama membangun skema perdagangan karbon di Indonesia guna mendukung pencapaian target NDC. Untuk itu dibutuhkan sumber daya yang besar dalam upaya pengendalian perubahan iklim tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Ary.
Melalui MRA, KLH/BPLH membuka peluang lebih luas bagi perdagangan karbon internasional, namun Ary mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian.
“Perlu ada prinsip kehati-hatian dalam pengaturan perdagangan karbon agar tidak terjadi ‘anjlokan’ capaian mitigasi pada tahun 2030 nanti,” tegasnya.
Hingga saat ini, Indonesia telah menandatangani MRA dengan lima Crediting Scheme internasional (Gold Standard, Global Carbon Council, Plan Vivo, Verra, dan Joint Crediting Mechanism untuk kerja sama Article 6.2 dengan Pemerintah Jepang), serta Letter of Intent dengan Puro Earth. KLH/BPLH juga memfasilitasi implementasi skema Article 6.4 Paris Agreement. Capaian konkret telah terlihat melalui proses transisi 14 proyek mitigasi dari skema Clean Development Mechanism (CDM) menuju Article 6.4 Paris Agreement.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan MRA, KLH/BPLH akan menyusun panduan implementasi teknis setiap MRA untuk memastikan integritas tinggi dalam perdagangan karbon.
“Dalam rangka melahirkan unit karbon yang berintegritas (high integrity), tidak boleh satupun di antara kita menimbulkan fraud yang akan merusak integritas dan citra positif Indonesia di dunia internasional,” tambah Ary.
Ary menegaskan bahwa manfaat dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon harus dikembalikan kepada aksi mitigasi dan adaptasi. “Perdagangan karbon ini sifatnya adalah sebuah insentif, terutama pada aksi mitigasi yang berbasis lahan dari sektor Forestry and Other Landuse (FOLU). Hasil perdagangan karbon harus dikembalikan pada upaya mitigasi. Jika berasal dari pengelolaan hutan, maka hasilnya harus kembali ke hutan,” jelasnya.
Untuk mendukung transparansi, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), yang merupakan simbol transparansi negara yang dimandatkan Artikel 13 Paris Agreement, kini tengah dikembangkan versi barunya. Pembaruan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan internasional, mempertegas transparansi, serta memastikan lahirnya unit karbon berintegritas tinggi (high-integrity carbon) dari Indonesia untuk dunia.
sumber : Kemenlh RI















