Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Kelautan, menggelar Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali. Kegiatan ini merupakan komitmen KKP untuk mendorong tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Selasa (15/7).
Ia menyatakan harapan KKP agar upaya penguatan tata kelola ini dapat diperluas ke wilayah pesisir lain di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Gerai ini selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Langkah ini akan mempercepat legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung dari 16 Juni hingga 4 Juli 2025 ini menarik 517 pelaku usaha di Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Dari jumlah tersebut, KKP berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dengan 65 di antaranya sudah memulai proses perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, inisiatif ini mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Gerai memfasilitasi pendaftaran izin, verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan langsung. Tim KKP juga memastikan kepatuhan pelaku usaha agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan.
Jemput Bola untuk Kemudahan Pelaku Usaha
Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta, menyambut baik inisiatif jemput bola ini.
“Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali bisa terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Jennifer Rusna, pelaku usaha wisata di Nusa Ceningan, juga merasakan manfaatnya. “Dulu kami bingung soal prosedur izin. Dengan adanya gerai ini, semuanya jadi jelas. Kami dibantu daftar OSS, diverifikasi, dan diarahkan apa yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru, yang menyeimbangkan kepentingan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian ekosistem pesisir.
sumber : KKP RI















