Ketua Komisi VII DPR: Kenaikan Tiket Pesawat Jangan Bebani Masyarakat

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak semakin membebani masyarakat.

Menurut Saleh, industri penerbangan nasional saat ini memang tengah menghadapi tekanan, terutama akibat kenaikan harga avtur yang dipengaruhi dinamika global. Bahkan, sebelum konflik di Timur Tengah memanas, harga tiket pesawat disebutnya sudah lebih dulu mengalami kenaikan.

“Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan. Yang namanya bisnis, ikut aturan pasar. Harga tiket disesuaikan dengan supply and demand,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan ruang kenaikan tarif hingga 13 persen agar maskapai dapat menyesuaikan dengan lonjakan biaya operasional, khususnya avtur. Namun, ia mengingatkan agar batas tersebut tidak dilampaui.

“Tetapi, apakah kebolehan menaikkan sampai batas 13 persen ini akan dipatuhi? Atau malah justru akan ada kenaikan lebih dari angka tersebut,” katanya.

Saleh juga menyoroti ketidakpastian kondisi global, khususnya konflik di Timur Tengah yang berpotensi terus mendorong kenaikan biaya operasional maskapai. Hal ini, menurutnya, bisa saja membuat kenaikan 13 persen belum cukup dari sisi pelaku usaha.

Meski demikian, ia memahami keinginan masyarakat agar harga tiket tidak mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, muncul wacana agar pemerintah memberikan subsidi avtur seperti halnya subsidi energi di sektor lain.

“Di sinilah masalahnya. Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Terutama dunia penerbangan yang dinilai sebagai alat transportasi orang mampu,” ujarnya.

Untuk itu, Saleh menekankan pentingnya perhitungan matang dalam menetapkan kebijakan tarif. Ia berharap kenaikan harga tiket bisa ditekan di bawah batas maksimal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Boyman Harun Soroti Lambatnya Pembangunan Jalan Nasional di Ketapang, Kalimantan Barat

“Kalaupun pemerintah mau menaikkan harga tiket, diharapkan ada perhitungan lebih detail. Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu itu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat domestik akan dijaga pada kisaran 9–13 persen. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru