Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei (12), yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Sukabumi, keluarga korban, serta kuasa hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam forum tersebut, Mira Widyawati selaku anggota tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga. Disebutkan bahwa korban diduga mengalami penelantaran dan penyiksaan selama tinggal bersama ayah kandung serta ibu tirinya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Ia menekankan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Habib dalam RDPU tersebut.
Komisi III juga menyoroti pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum diminta bekerja secara cermat dan profesional, serta menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik guna mencegah spekulasi.
Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan turut menjadi perhatian serius agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Komisi III memastikan seluruh masukan dari keluarga dan kuasa hukum akan menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta laporan berkala hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujarnya.
Sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia ditegakkan secara konsisten.















