Jakarta, PR Politik (22/11) – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku usaha sektor pertambangan. Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XII, Jalal Abdul Nasir, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat memperberat beban biaya operasional dan menurunkan daya saing industri tambang Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Sektor pertambangan memiliki tantangan berat, mulai dari fluktuasi harga komoditas, biaya eksplorasi yang tinggi, hingga regulasi yang sering berubah. Jika PPN dinaikkan menjadi 12%, pengusaha tambang akan semakin terbebani. Ini bisa memperburuk iklim investasi dan menghambat ekspansi usaha,” ungkap Jalal, Kamis (21/11/2024).
Menurut Jalal, sektor pertambangan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Kenaikan PPN berpotensi menambah tekanan bagi industri yang sudah menghadapi berbagai hambatan, termasuk perubahan regulasi yang tidak konsisten.
Sebagai solusi, Jalal mengusulkan pemerintah fokus pada perbaikan regulasi dan kemudahan perizinan di sektor tambang. Ia menekankan bahwa langkah ini dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani pengusaha tambang.
“Jika perizinan tambang diperbaiki dan lebih transparan, banyak pelaku tambang ilegal yang selama ini beroperasi di luar pengawasan akan terdorong untuk beralih ke usaha tambang yang sah. Dengan begitu, negara tidak hanya akan memperoleh pajak dari usaha tambang yang berizin, tetapi juga mengurangi kerugian akibat aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.
Jalal menambahkan, keberhasilan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) dapat memberikan manfaat ganda. Selain meningkatkan pendapatan pajak, hal ini juga akan membantu mengurangi kerusakan lingkungan yang sering kali diabaikan oleh penambang ilegal.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlanjutan sektor usaha. Menurutnya, kebijakan fiskal harus memperhatikan produktivitas pengusaha tambang yang telah memiliki izin dan beroperasi sesuai aturan.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari reformasi perpajakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini menuai kritik, terutama dari pelaku industri yang khawatir akan dampaknya terhadap daya saing dan keberlangsungan usaha mereka. Jalal berharap pemerintah mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif agar sektor tambang tetap dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Anis Byarwati Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12% pada 2025
Sumber: fraksi.pks.id















