Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyambut positif program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS). Program ini bertujuan mengintegrasikan program ketenagakerjaan dengan kesejahteraan sosial agar tak berjalan terpisah, sejalan dengan Asta Cita 3 dan 4 Presiden Prabowo Subianto.
“Kolaborasi integrasi Kemnaker-Kemensos-DNIKS sesuai Asta Cita 3 dan 4 Presiden Prabowo Subianto, dapat dilakukan dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan kewirausahaan; dan peningkatan kualitas SDM,” ujar Yassierli saat menerima audiensi Ketua Umum DNIKS, A. Effendy Choirie, dan jajarannya di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Yassierli menyatakan Kemnaker siap memperluas kolaborasi, khususnya dalam peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Hal ini juga mencakup penguatan program pemagangan nasional untuk generasi muda dan pengembangan keterampilan tenaga kerja di sektor energi terbarukan (green jobs).
“Fokus Kemnaker saat ini adalah disabilitas tunadaksa, tunarungu yang usia kerja. Saat ini kita sedang mempersiapkan tiga balai di Lembang, Bekasi, Kendari untuk pelatihan disabilitas,” kata Yassierli.
Yassierli menegaskan, penyusunan roadmap untuk tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai acuan strategis jangka menengah dan panjang, belum rampung. Ia berharap dokumen ini akan menjadi panduan untuk memperdalam kolaborasi yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Kami terbuka kepada DNIKS untuk memberikan masukan roadmap penyandang disabilitas dan memberikan ruang sebagai narasumber jika ada acara disabilitas. Kami ingin Kemnaker jadi contoh Kementerian yang ramah disabilitas termasuk di balai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DNIKS Effendy “Gus Choi” Choirie, mengatakan program Asta Cita Presiden selaras dengan program Asta Bakti DNIKS. Ia menilai Kemnaker, sebagai instrumen negara, harus memainkan peran proaktif untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses pekerjaan layak, perlindungan kerja, dan jaminan sosial yang memadai.
“Hanya dengan cara itu, kesejahteraan sosial yang menjadi amanat konstitusi dapat benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
sumber : Kemnaker RI















