Kawendra Lukistian Usulkan Peleburan BPSK dan BPKN untuk Perlindungan Konsumen yang Lebih Efektif

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian | Foto: Fraksi Gerindra (dok)

Jakarta, PR Politik (11/11) – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengusulkan agar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) digabung menjadi satu lembaga. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat, efektif, dan efisien.

Kawendra menyampaikan ide tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kawendra berdiskusi dengan para pakar hukum perlindungan konsumen, termasuk Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan.

“Hemat saya, baiknya BPKN disatukan saja dengan BPSK dan kewenangannya diperkuat supaya lebih cepat. Tuntutan masyarakat sekarang kan pengennya lebih serba cepat, apalagi ada platform digital, harus lebih cepat. Toh, semuanya ini dalam rangka melindungi rakyat Indonesia, karena dengan 280 juta orang di Indonesia, ini artinya konsumen yang harus dilindungi,” ujar Kawendra.

Perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terkait kelembagaan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua lembaga yang menangani sektor ini, yaitu BPSK dan BPKN. Meskipun kedua lembaga tersebut memiliki peran penting, pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif dan efisien.

Kawendra Lukistian, yang juga politisi dari Partai Gerindra, menyarankan peleburan BPSK dan BPKN untuk meningkatkan efektivitas dan kecepatan dalam menangani sengketa konsumen. Ia mengemukakan contoh negara-negara yang berhasil menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih baik, seperti Australia dan Jepang.

Baca Juga: Partai NasDem Rayakan HUT ke-13 dan Rapimnas, Surya Paloh: Demokrasi adalah Alat, Bukan Tujuan!

Sebagai contoh, Kawendra merujuk pada The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) yang memiliki kewenangan luas, tidak hanya dalam hal regulasi, pengawasan, dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum. Begitu juga dengan Badan Urusan Konsumen Jepang (Shouhishachō) yang memiliki kewenangan serupa untuk melindungi konsumen dan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Legislator PKS Muh Haris: Transisi Energi Adalah Agenda Nasional Mendesak

“Kami berharap, jika BPKN digabung dengan BPSK, lembaga ini bisa lebih aktif dan responsif. Dengan kewenangan yang kuat, BPKN bisa lebih cepat dalam merespon masalah perlindungan konsumen, tidak hanya sebatas merumuskan kebijakan, tetapi juga langsung terlibat dalam penegakan dan melindungi rakyat Indonesia,” pungkas Kawendra.

Usulan ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia, dengan tujuan agar kebijakan yang ada lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh konsumen di era digital.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru