Kapoksi NasDem DPR RI Rudianto Lallo Desak Keadilan untuk Keluarga Kompol Ulil Ryanto Anshari

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (26/11) – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyuarakan harapan agar keluarga mendiang Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari mendapatkan keadilan atas tragedi yang menimpanya. Ulil tewas setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat, Jumat (22/11) dini hari.

“Keluarga korban yang ada di Makassar harus mendapatkan keadilan,” ujar Rudianto dalam kunjungan kerja ke Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024).

Rudianto, yang merupakan legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar), juga mendesak Polda Sumbar untuk tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus pembunuhan, tetapi turut menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polri dalam praktik penambangan ilegal.

“Perlu ada pendalaman terkait keterlibatan Polri dalam tambang ilegal, jangan berhenti pada kasus pembunuhan saja,” tegas Rudianto.

Rudianto Lallo menekankan bahwa pemberantasan praktik tambang ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota Polri. Rudianto juga mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan hanya karena mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Ahmad Heryawan Dorong Sinergi KPI, KIP, dan Dewan Pers untuk Penyiaran Berkualitas

“Pendalaman kasus tambang ilegal tidak boleh tebang pilih, jangan karena ada perhatian publik baru diproses,” ungkapnya.

Momentum ini, menurut Rudianto, harus dimanfaatkan Polri untuk melakukan pembenahan dan bersih-bersih di internal institusi demi menjaga citra dan integritas Korps Bhayangkara.

“Ini adalah momentum bagi Polri untuk berbenah diri dan menjaga muruah Polri Presisi,” pungkas Rudianto.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas setelah ditembak oleh AKP Dadang Iskandar. Polda Sumbar telah menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Dwita Ria Dorong Optimalisasi Program Pompanisasi di Lampung

Kasus ini diduga memiliki kaitan dengan praktik tambang ilegal di Sumatra Barat. Proses penyidikan pidana saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara pelanggaran etik ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru