Kapoksi Komisi V DPR RI Yanuar Arif Apresiasi Pemangkasan Biaya PJP2U, Dorong Kebijakan Permanen

Ketua Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (26/11) – Ketua Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengapresiasi langkah pemerintah memangkas biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50% selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menurunkan tarif tiket pesawat.

Yanuar mendorong pemangkasan biaya PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) ini diterapkan secara permanen. Ia menilai biaya tambahan tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang membebani penumpang pesawat. “Salah satu penyebab tarif pesawat mahal adalah biaya PJP2U ini. Bandara dengan fasilitas modern, seperti Terminal 3 Soekarno-Hatta dan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), mematok airport tax domestik sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000. Walau bukan komponen utama penentu tarif, biaya ini masuk dalam struktur tiket pesawat dan membebani masyarakat. Jadi, saya sepakat biaya tambahan seperti PJP2U ini dipangkas, dan sebaiknya juga dikaji ulang untuk diberlakukan seterusnya, bukan hanya saat peak season,” ujar Yanuar, legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.

Yanuar menilai pemangkasan biaya PJP2U akan memberikan dampak signifikan dalam menurunkan harga tiket pesawat. Kenaikan tarif PSC sebesar 35% pada 2022, menurutnya, hanya menguntungkan pengelola bandara tanpa mempertimbangkan beban yang ditanggung penumpang. Padahal, Pasal 216 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa operator bandara harus menyediakan pelayanan sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tanpa membebankan biaya tambahan yang tinggi.

“PSC ini bukan komponen utama dalam menentukan tarif tiket. Komponen tarif hanya mencakup tarif jarak, pajak, surcharge (biaya tambahan), dan asuransi. Tetapi sejak 2015, PSC dimasukkan dalam struktur tarif tanpa transparansi kenaikan. Ini harus dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan agar tarif pesawat lebih terjangkau,” tegas Yanuar.

Baca Juga:  Rajiv: Perlunya Aturan Khusus Larangan Konsumsi Hewan Peliharaan

Baca Juga: Kapoksi NasDem DPR RI Rudianto Lallo Desak Keadilan untuk Keluarga Kompol Ulil Ryanto Anshari

Yanuar Arif juga membandingkan kebijakan PJP2U dengan moda transportasi kereta api, yang tidak membebankan biaya tambahan kepada penumpang berdasarkan fasilitas stasiun. Biaya tambahan hanya diterapkan pada jenis dan kelas kereta api. “Bandara kita memberlakukan biaya yang tinggi untuk fasilitas, berbeda dengan stasiun kereta api yang tidak memungut biaya tambahan untuk fasilitas serupa. Hal ini menambah beban masyarakat yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasi,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memangkas biaya PJP2U sebesar 50% selama periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan ini mencakup pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, penempatan, serta penyimpanan pesawat udara. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif fuel surcharge untuk rute domestik menjadi hanya 2% dari sebelumnya 10% selama periode tersebut. Untuk rute propeller, fuel surcharge turun menjadi 20% dari sebelumnya 25%.

Yanuar berharap langkah ini menjadi pijakan awal untuk kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. “Pemangkasan ini baik, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat kebijakan seperti ini permanen, sehingga masyarakat bisa terus menikmati tarif pesawat yang lebih terjangkau,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru