Jakarta, PR Politik (22/11) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menyatakan pentingnya adanya payung hukum yang melarang konsumsi hewan peliharaan nonpangan, seperti anjing dan kucing. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan perlindungan kesejahteraan hewan.
“Menurut saya, sebetulnya saat ini kita sudah membutuhkan undang-undang spesifik yang melarang dan mengatur khusus tentang konsumsi hewan peliharaan nonpangan,” ujar Rajiv di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini menegaskan bahwa Fraksi NasDem memandang perlindungan hewan seperti anjing dan kucing sebagai isu penting yang perlu perhatian serius. “Nah, kami Partai NasDem DPR menganggap perlindungan kesejahteraan hewan seperti kucing dan anjing penting dan memerlukan perhatian serius dari kita semua,” tegasnya.
Saat ini, larangan konsumsi hewan peliharaan hanya diatur secara umum dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41/2014 juncto UU Nomor 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, regulasi tersebut belum mencakup pengaturan spesifik mengenai larangan konsumsi hewan peliharaan nonpangan seperti anjing dan kucing.
Usulan larangan ini awalnya diajukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik. Meski demikian, RUU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebagai gantinya, RUU ini ditempatkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Sebelumnya, Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia telah mengusulkan RUU ini ke Badan Legislasi DPR. Awalnya, RUU tersebut diberi nama Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Namun, larangan konsumsi anjing dan kucing tidak diterima sepenuhnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Nama RUU kemudian disederhanakan menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
RUU ini telah mendapat persetujuan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Hal ini memberikan harapan bahwa perlindungan terhadap hewan peliharaan dapat lebih diatur secara spesifik di masa depan.
Sumber: fraksinasdem.org















