Jakarta, PR Politik (3/12) – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno, menyatakan dukungannya terhadap upaya perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Menurutnya, semua pihak terkait, termasuk organisasi kurator, perusahaan, debitur, dan kreditur, harus dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
“Jadi harus benar-benar didudukkan kembali, karena kita mau dorong juga perlu didetailkan. Dari pihak krediturnya jika dia pailit, debitur, dan kurator perlu duduk bersama,” ujar Julie dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Sebagai legislator dari Dapil NTT I (Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo), Julie mengakui pentingnya peran kurator dalam penyelesaian kasus kepailitan di Indonesia. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum bagi profesi kurator yang kerap menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.
“Saya juga kasihan dengan bapak-bapak kurator yang dipukuli segala macam. Padahal mestinya itu suatu berkat yang luar biasa, tapi dalam tanda kutip teraniaya dan tidak terlindungi,” ujar Julie.
Julie Sutrisno menyinggung kasus pailit PT Sritex, perusahaan tekstil besar dengan puluhan ribu karyawan, sebagai salah satu contoh kompleksitas yang dihadapi kurator. Julie menyoroti dampak sosial dari kasus tersebut, terutama pada karyawan yang kehilangan pekerjaan, dan menekankan bahwa kurator memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Contohnya Sritex, itu perusahaan besar, karyawannya puluhan ribu, 50 ribu. Itu sedih loh kalau mengingat kembali. Kita bahas cuma perusahaannya, tapi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, hak mereka apa? Tapi harus ada yang bela, yang bela mungkin kuratornya, dan kuratornya perlu dilindungi dengan undang-undang,” lanjutnya.
Baca Juga: Puan Maharani: Ketahanan Keluarga adalah Kunci Stabilitas Masyarakat
Meski demikian, Julie mengakui adanya oknum kurator yang menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelesaian kepailitan. Hal ini, menurutnya, menegaskan perlunya penyusunan aturan yang melibatkan semua pihak terkait untuk menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.
“Tetapi harus tahu juga, saya bertemu beberapa perusahaan bahwa krediturnya ada yang tidak benar, jadi no body perfect ya. Tapi bagaimana menganalisa semua kasus dengan hati nurani. Mungkin kurator yang masuk penjara karena memang dia benar-benar salah,” katanya.
Julie berharap RUU Profesi Kurator dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kurator sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka. Langkah ini diyakini akan menciptakan ekosistem hukum yang lebih sehat dalam penyelesaian kepailitan di Indonesia.
Sumber: fraksinasdem.org















