Jazilul Fawaid Tegaskan PAW Adalah Kewenangan Penuh Partai Politik

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, merespons tegas adanya judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan hak prerogatif partai politik (Parpol) sebagai pengusung anggota legislatif.

Gus Jazil, sapaan akrabnya, menyebut gugatan terhadap pasal PAW tersebut tidak tepat dan tidak relevan. Menurutnya, anggota DPR merupakan representasi dari partai politik, sehingga sepenuhnya berada dalam kewenangan partai.

“Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai,” ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum maju sebagai calon anggota legislatif, seseorang harus terlebih dahulu menjadi anggota partai. Partailah yang memiliki otoritas untuk mencalonkan seseorang dalam pemilu, maka ketika ada masalah dengan anggota DPR, partai juga yang berhak melakukan PAW.

“UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” beber Gus Jazil.

Ia menilai bahwa pengajuan judicial review terhadap pasal PAW sejatinya merupakan upaya memangkas kewenangan partai dalam mengelola kadernya. Ia mempertanyakan motif di balik gugatan tersebut yang dilakukan dua kali dengan substansi yang serupa.

“Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW,” papar mantan Wakil Ketua MPR itu.

Lebih lanjut, Gus Jazil juga menyoroti permintaan para penggugat agar proses PAW dilakukan melalui pemilihan umum di daerah pemilihan (Dapil). Menurutnya, usulan tersebut tidak masuk akal dan hanya akan menimbulkan pemborosan.

“Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan,” jelasnya.

Baca Juga:  Isu HAM Jadi Fokus Komisi XIII DPR RI, Mohamad Sohibul Iman Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Di akhir pernyataannya, Wakil Ketua Umum PKB itu berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW sudah sesuai dengan konstitusi dan menjadi bagian dari hak partai politik.

“Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita,” tutupnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru