Jaga Stabilitas Rupiah dan Defisit APBN, Kemenkeu-BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter 2026

Jakarta, PR Politik – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2). Pertemuan strategis ini bertujuan menyelaraskan instrumen negara dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam koordinasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola fiskal secara pruden. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, defisit APBN 2026 dipatok pada kisaran 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah akan menggunakan kombinasi pembiayaan utang dan non-utang. Langkah ini mencakup penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik maupun global, serta penarikan pinjaman dengan prinsip kehati-hatian.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bersepakat bahwa pembelian SBN oleh BI di pasar sekunder akan dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Kesepakatan ini mencakup metode pertukaran utang bilateral (bilateral debt switch) yang tetap menggunakan harga pasar berlaku.

Di sisi moneter, Bank Indonesia memfokuskan kebijakannya untuk menjaga angka inflasi pada sasaran 2,5±1 persen serta memastikan nilai tukar Rupiah tetap stabil di tengah dinamika pasar global. Strategi ini akan ditopang oleh operasi moneter yang bersifat pro-market.

“Penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar,” bunyi pernyataan kesepakatan dalam rapat tersebut.

Kedua lembaga negara ini menekankan bahwa seluruh proses penerbitan dan pembelian surat utang akan dilakukan secara akuntabel dengan tata kelola yang kuat. Sinergi ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah target pertumbuhan ekonomi yang ambisius.

Baca Juga:  Kemenperin dan BPD Bali–Bank Jateng Berkolaborasi, Perkuat Industri Padat Karya Lewat Skema Pembiayaan KIPK

Penerbitan SBN yang dapat diperdagangkan (tradeable) diharapkan mampu menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar uang maupun perbankan, sehingga roda ekonomi dapat terus berputar tanpa mengorbankan disiplin pasar.

sumber : Kemenkeu RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru