Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, menyoroti persoalan kesejahteraan guru dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berlangsung di Gedung DPR, Rabu (5/3). Dalam kesempatan tersebut, Hoerudin menekankan bahwa pemerintah harus memberikan penghargaan yang setimpal kepada para guru, bukan sekadar menyebut mereka sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Menurutnya, penghormatan terhadap guru tidak boleh sebatas pada lirik lagu atau ungkapan simbolis, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan yang layak, jaminan hidup yang memadai, serta kesempatan pengembangan diri yang lebih luas.
“Harus ada tafsir ulang terhadap sebutan ‘pahlawan tanpa tanda jasa’. Bukan berarti jasa mereka tidak dihargai, justru negara harus mengembalikan hak mereka dalam bentuk kesejahteraan, jaminan hidup, dan jaminan pendidikan,” tegasnya.
Dalam pembahasannya, Hoerudin juga menyoroti sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru. Ia menilai bahwa skema ini seharusnya menjadi solusi bagi guru-guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun tetapi tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbentur batas usia. Namun, pada kenyataannya, kesempatan tersebut juga diberikan kepada lulusan baru, sehingga tujuan awal dari kebijakan ini menjadi kurang tepat sasaran.
“Semangat awal P3K itu untuk memberikan rasa keadilan bagi para guru yang telah mengabdi lama, tetapi tidak bisa masuk PNS karena usia. Namun, sekarang justru yang baru lulus satu atau dua tahun bisa langsung masuk P3K atau bahkan menjadi PNS. Ini yang perlu dievaluasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hoerudin menekankan pentingnya jaminan kesehatan, kesejahteraan, serta kesempatan belajar berkelanjutan bagi para guru. Ia mengungkapkan bahwa beban kerja guru semakin berat dengan berbagai tuntutan administratif dan peningkatan kualifikasi akademik, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan tunjangan dan fasilitas yang mencukupi.
“Coba lihat, guru harus kuliah S2, tetapi tunjangannya tidak ada. Malah gaji pokoknya saja yang diterima. Kalau ada kebijakan efisiensi, mereka makin sulit. Maka, negara harus hadir memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, lebih serius dalam memperhatikan kesejahteraan guru. Menurutnya, kepedulian terhadap guru bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi juga bentuk nyata penghargaan terhadap peran mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Sumber: fraksipan.com















