Hinca Panjaitan Soroti Perusahaan Sawit Belgia SIPEF yang Dinilai Minim Kontribusi bagi Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritisi perusahaan sawit asal Belgia bernama SIPEF yang telah beroperasi lebih dari satu abad di Indonesia namun dinilai belum memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar maupun perekonomian nasional.

Hinca menjelaskan bahwa perusahaan sawit tersebut pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1919 dengan nama Societe Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF). Perusahaan ini merupakan korporasi agroindustri multinasional yang berbasis di Belgia.

“Perusahaan agro industri multinasional berbasis di Belgia. Kalau di Dapil saya dan Mangihut Sinaga (Politisi Golkar) ini perusahaan namanya SIPEF,” ujar Hinca dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, Kamis (12/3/2026).

Menurut Hinca, keberadaan perusahaan asing yang telah mengelola puluhan ribu hektare lahan di Indonesia selama lebih dari satu abad perlu menjadi perhatian serius, terutama jika manfaat ekonominya tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat sekitar.

“Yang perlu diperdebatkan adalah ketiga roda perekonomian berputar di segelintir orang. Ketika sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia selama lebih dari satu abad, yang mengelola puluhan ribu hektar tanah kita. Sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa. Labanya dihitung dalam mata uang dolar. Tapi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan itu masih mempersoalkan hal paling elementer seperti persoalan lahan plasma dan batas tanah tak pernah jelas,” tegas Hinca kembali.

Ia juga menyoroti persoalan kemitraan plasma antara perusahaan dan petani yang hingga kini disebut belum terselesaikan. Menurutnya, SIPEF sebagai perusahaan asal Eropa belum menuntaskan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

“Lahan plasma tak kunjung dipenuhi dan batas tanah yang tak pernah jelas. Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah. Tapi tidak ada yang merasakan menerimanya. Maka ada sesuatu secara fundamental yang salah dan saya pikir tidak ada satu orang pun di ruangan ini yang bisa menyangkal itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Bertemu PM Fiji, Presiden Prabowo Komitmen Perkuat Kerjasama Indonesia - Fiji

Merujuk pada laman resmi perusahaan, SIPEF merupakan grup usaha agribisnis asal Belgia yang tercatat di Bursa Euronext Brussels. Perusahaan tersebut memiliki beberapa komoditas utama, antara lain kelapa sawit dan pisang. Perkebunan sawit SIPEF tersebar di Indonesia dan Papua Nugini, sementara bisnis pisangnya berada di Pantai Gading.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa berbagai keluhan terkait Hak Guna Usaha (HGU), kemitraan plasma, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kementerian teknis, serta sebagian telah melalui proses penanganan.

Namun demikian, Hinca menilai terdapat persoalan hukum yang lebih mendasar yang belum memiliki jawaban jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Apa yang terjadi kalau pemerintah karena mendengar aspirasi rakyatnya memutuskan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha perusahaan asing itu? Lalu perusahaan itu menggugat Republik Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.

“Kita sering berada dalam posisi sangat sulit menghadapi mekanisme semacam ini. Bukan karena argumen hukum kita lemah, bukan pula karena hakim-hakim abitase kita tidak adil. Persoalannya lebih mendasar dari itu. Instrumen hukum domestik kita memang belum pernah dirancang untuk menghadapi tekanan seperti ini. Kita meratifikasi konvensi ICSID yang tahun 1968 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 68.”

Menurut Hinca, Indonesia telah menandatangani puluhan perjanjian investasi bilateral atau bilateral investment treaty sepanjang dekade 1960-an hingga 1990-an. Namun, Indonesia belum memiliki mekanisme hukum domestik yang secara jelas mengatur bagaimana putusan dari forum arbitrase internasional harus diperlakukan oleh pengadilan nasional.

Karena itu, ia menilai pernyataan Menteri Hukum terkait urgensi pengaturan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Dalam konteks itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional dinilai memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi.

Baca Juga:  Ateng Sutisna Dorong Pengembangan Peternakan Domba di Sumedang

Dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat ketentuan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta arbitrase asing. Aturan ini nantinya akan menentukan apakah putusan tribunal arbitrase internasional yang menghukum Indonesia untuk membayar kompensasi kepada investor asing dapat dieksekusi di Indonesia.

“Dalam kondisi apa pengadilan Indonesia boleh menolaknya? Apa yang menjadi batasan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau kalau kita tidak hati-hati tidak akan dijawab sama sekali. Ini salah satu alasan mengapa kita saya dan kolega saya di fraksi telah membaca dan menelaah dan karena itu terima kasih kepada pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru