Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik tajam langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan. Ia menilai tindakan tersebut berisiko membungkam kebebasan pers dan menodai prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
“Tidak mungkin pemberitaan atau kritik dari media bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum. Kalau pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita,” ujar Hinca dalam rapat kerja bersama Jampidus Kejagung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, pemberitaan yang menyudutkan atau bahkan terasa menyesatkan bagi aparat penegak hukum sekalipun, tidak dapat serta-merta dipidanakan. Menurutnya, dalam iklim demokrasi, kritik dari media adalah bagian yang tak terpisahkan dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
“Apakah berita-berita media yang terasa menyakitkan, menyudutkan, atau menyesatkan menurut kita bisa dikatakan merintangi penyidikan? Menurut saya tidak. Mengkritik itu bukan merintangi,” tegas Hinca.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan ruang penyelesaian yang proporsional melalui mekanisme hak jawab, bukan kriminalisasi. “Dalam UU Pers jelas: balas dengan kata-kata. Berita yang enggak benar, beri hak jawabnya. Itu paling fair,” ujarnya.
Hinca memperingatkan Kejagung agar tidak menjadi institusi yang dinilai publik sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Ia mengibaratkan demokrasi tanpa pers seperti pertandingan sepak bola tanpa penonton—tidak hidup dan tak bisa dikoreksi.
“Jangan sampai publik bilang, ‘wah Kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers.’ Jangan! Karena pers bagian dari kita, dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi,” tegas anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara III tersebut.
“Sesakit apa pun main bola, diteriaki satu stadion, lebih sakit kalau main bola enggak ada penontonnya. Biarkan media meneriaki, supaya kita baik. Enggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu enggak mungkin. Paling kuping panas sedikit,” pungkasnya.
Pernyataan Hinca menjadi sorotan publik di tengah kekhawatiran menyusutnya ruang kebebasan pers dan meningkatnya kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com















