Hinca Panjaitan Kritik Lemahnya Moral Hakim, Desak Penguatan Pengawasan Komisi Yudisial

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya moralitas para hakim menyusul mencuatnya kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Menurut Hinca, banyak hakim di lapangan yang memutus perkara layaknya seorang pedagang.

”Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli,” ujar Hinca kepada Tempo, Senin malam, 14 April 2025.

Ia menilai praktik suap terhadap aparat penegak hukum kerap terjadi karena hakim melihat potensi manfaat ekonomi dari sebuah putusan. Hakim, kata Hinca, telah mengkalkulasi keuntungan dari setiap vonis yang dijatuhkan.

Dengan moralitas yang kosong dan lemahnya sistem pengawasan di lembaga peradilan, Hinca menyebut telah terjadi pergeseran nilai dalam sistem keadilan Indonesia.

“(Sehingga) putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa pemberantasan praktik suap terhadap hakim tidak serta-merta bisa diatasi hanya dengan menaikkan penghasilan. Meskipun Presiden Prabowo Subianto menjanjikan peningkatan gaji dan tunjangan hakim, Hinca meyakini selama moralitas para hakim tidak diperbaiki, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan terus ada.

“Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang ‘lolos dari hukuman’ lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan ‘rasional’,” katanya.

Hinca menambahkan bahwa selama mentalitas para hakim masih rendah dan sistem pengawasan lembaga peradilan tetap lemah, maka godaan suap akan selalu menemukan celah. Oleh karena itu, ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan, termasuk Komisi Yudisial. Ia meminta Komisi Yudisial memperkuat mekanisme pengawasan terhadap para hakim.

Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Abdullah, juga menyuarakan pentingnya reformasi sistem peradilan secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya perbaikan dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Lamhot Sinaga Soroti Penyalahgunaan Dana KUR untuk Produk Impor

“Mulai dari memperbaiki sistem perekrutan hakim, meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan kesejahteraan hakim, dan terus memperbaiki sistem birokrasi lembaga peradilan,” ujar Abdullah kepada Tempo, Senin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai persoalan suap bukan hanya karena alasan ekonomi, tetapi juga karena rendahnya moralitas dan integritas para hakim. Ia mendesak pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam mereformasi sistem peradilan melalui penguatan pengawasan, termasuk terhadap para hakim.

Kasus suap ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengaturan putusan lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarief Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc).

Ketiga hakim tersebut ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk menangani perkara yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag.

Sebagai respons, Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) di bawah Badan Pengawasan (Bawas) untuk memperketat pengawasan etik dan kedisiplinan hakim. Satgas ini akan beroperasi di empat lingkungan peradilan dalam wilayah hukum Jakarta.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru