Jakarta, PR Politik – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menuai sorotan tajam. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (17/6/2025), Hinca yang mewakili DPR justru meminta MK menolak permohonan pemohon, Andri Tedjadharma—seorang warga negara yang menggugat keabsahan Perpu tersebut.
Sikap ini memicu pertanyaan mendasar soal posisi DPR dalam sidang uji materi undang-undang. “Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” ujar Andri Tedjadharma, dengan nada kecewa.
Andri menilai Hinca justru tampil sebagai pembela pemerintah, bukan sebagai wakil rakyat, dengan mempertahankan Perpu yang disebutnya sudah usang dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia juga menyesalkan narasi DPR yang dianggap membenarkan tindakan penyitaan paksa terhadap aset pribadinya dan keluarganya oleh Satgas BLBI dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006, yang justru menyatakan bahwa Bank Centris—tempat Andri menjadi pemegang saham—bukan bagian dari daftar PKPS dan bukan obligor BLBI. Bahkan, penanganan perkaranya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil pemerintah,” tegas Andri.
Ia menyoroti bahwa sidang uji materi seharusnya tidak bertujuan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari kebenaran konstitusional dari sebuah norma hukum. “Aneh sekali jika ada permintaan menolak pemohon, karena yang dipersoalkan bukan pemohon tetapi UU itu sendiri,” katanya.
Lebih jauh, Andri menilai ada kekeliruan serius dalam proses ini, yang mengarah pada ketidakadilan sistemik. “Pemerintah tidak membaca audit tersebut, DPR juga tidak dan langsung menuduh. Indonesia Emas bisa jadi hanya sekadar slogan kalau perilaku para elit seperti ini,” imbuhnya.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa menilai substansi perkara secara objektif dan tidak terjebak dalam formalitas. “Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” tegas Andri.
Menutup pernyataannya, Andri menyerukan agar media independen tidak bungkam terhadap fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan keganjilan dan ketidakadilan. “Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” pungkasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com















