Mahkamah Konstitusi Terima Hampir 300 Gugatan Pilkada 2024, Ahmad Irawan Harap Sengketa Segera Berakhir

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (15/12) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan terkait Pilkada 2024, yang merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap hasil putusan persidangan MK dapat menjadi akhir dari sengketa yang terjadi dalam Pilkada.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, hingga Kamis (12/12), tercatat sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada. Dalam ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024’, terdapat 15 permohonan sengketa untuk pemilihan gubernur, 213 permohonan untuk pemilihan bupati, dan 47 permohonan untuk pemilihan wali kota.

Irawan menyatakan bahwa MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu, sehingga ia yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 akan lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga: PPP Percepat Muktamar X untuk Persiapan Pemilu 2029

Ia menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan terhadap hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK, menurutnya, merupakan perlindungan hak konstitusional bagi warga negara. “Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Irawan.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa tahapan sengketa hasil pemilu adalah forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. “KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Baca Juga:  Roberth Rouw Desak Kemenhub Revisi Aturan Tarif Ojek Online yang Dinilai Tak Adil

Irawan juga memberikan apresiasi kepada pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk sikap kenegarawanan. “Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik,” sebutnya.

Baca Juga: Syaiful Huda Minta Pemerintah Optimalkan Proyek Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi

Dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK antara lain Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gunawan, serta Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

Di sisi lain, Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken, seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya, dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkas Irawan.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru