Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengkaji ulang dua regulasi utama yang mengatur tarif layanan angkutan berbasis aplikasi, khususnya ojek online. Ia menilai peraturan yang ada saat ini tidak berpihak kepada para pengemudi dan harus segera diperbaiki demi keadilan.
“Jadi mungkin harus kita lihat permen dan kepmen ini, mesti harus segera diubah untuk menjawab keresahan teman-teman ojek online,” kata Roberth dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Regulasi yang dimaksud Roberth adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut Roberth, potongan tarif yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni sebesar 20 persen, terlalu tinggi dan sangat membebani pengemudi. Ia menilai hal ini menjadi salah satu penyebab utama keresahan para mitra pengemudi yang semakin hari merasa semakin terpinggirkan secara ekonomi.
“Saya kira ini perlu dikaji ulang, tapi pengkajian ini saya mohon tidak berlarut-larut,” tandas legislator Partai NasDem itu.
Ia menambahkan bahwa revisi terhadap Permenhub dan Kepmenhub dapat menjadi solusi cepat sebelum DPR dan pemerintah menyusun undang-undang baru yang secara khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi.
“Ini solusi yang saya kira harus segera. Kalau tidak bapak-bapak merubah itu, bagaimana nasib banyak orang yang sekarang begitu merasa menderita dengan peraturan yang ada ini,” tegas Roberth.
Roberth menekankan bahwa pemerintah harus tanggap dan berpihak kepada kelompok rentan seperti para pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup dari sistem tarif yang saat ini dianggap tidak adil.
Sumber: fraksinasdem.org















