Hinca Panjaitan Desak Jaksa Usut Dugaan Permintaan Jatah 50 Persen oleh Budi Arie dalam Kasus Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online harus diusut tuntas. Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut dalam surat dakwaan meminta jatah sebesar 50 persen dalam pengamanan situs judi online.

“Bagi saya, siapapun yang disebutkan dalam dakwaan, pastilah Jaksa telah mengurai namanya posita, si A yang begini, si B begini peran-perannya akan disebutkan di situ. Nah, itu tentunya menjadi tanggung jawab jaksa untuk meneruskannya,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia menekankan bahwa dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan merupakan dokumen hukum yang valid dan tidak dapat sembarangan diubah oleh jaksa. Menurutnya, data dalam dakwaan tersebut menyangkut nasib seseorang sehingga harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Enggak boleh jaksa bilang, oh yang kemarin salah saya tipe x (hapus, red) kan tidak boleh, karena itu hukum. Itu menentukan ke nasib orang, kita kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hinca menyebut nominal dugaan jatah 50 persen yang disebut dalam dakwaan sangat besar dan menimbulkan keresahan publik, terutama di tengah maraknya kasus judi online yang telah memakan banyak korban. Oleh karena itu, ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akurat.

“Tapi kalau dapat 50 persen dari itu, nah tentu yang bersangkutan punya hak untuk nanti membantah, menjelaskan, menangkis, harus diberi kesempatan juga ke dia,” ujarnya.

Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital). Para terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Baca Juga:  Kawendra Lukistian Dorong Kebijakan Optimal untuk Krakatau Steel

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen mencarikan seseorang untuk membantu mengumpulkan data situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap dipekerjakan di Kemenkominfo atas atensi langsung dari Budi Arie.

Menanggapi isi dakwaan tersebut, Budi Arie telah memberikan bantahan keras. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai narasi jahat yang bertujuan menyerang integritas pribadinya, dan mengklaim justru dirinya aktif memberantas judi online saat menjabat sebagai Menkominfo.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie dalam keterangan pers tertulisnya pada Senin (19/5/2025).

Meski demikian, DPR RI melalui Komisi III menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara objektif dan transparan agar kebenaran dalam kasus ini bisa diungkap sepenuhnya.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru