Hidayat Nur Wahid Dukung Kepala dan Wakil Kepala BP Haji Jadi Menteri Haji dan Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)

Jakarta, PR Politik — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut baik disahkannya perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dijalankan oleh kementerian, bukan lagi berbentuk badan.

HNW menegaskan, dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, ia mendukung jika Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang saat ini menjabat ditetapkan menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dibentuk Presiden berdasarkan amanat UU baru tersebut.

HNW, sapaan akrabnya, menilai persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 sudah semakin dekat sehingga lebih tepat bila kementerian baru tersebut melanjutkan kinerja yang telah berjalan di BP Haji.

“Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yg diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, dan harapan besar Umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8), usai bertemu tokoh masyarakat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di Masjid Al-Ikhlas.

Politisi PKS itu menjelaskan, Indonesia setiap tahunnya memberangkatkan lebih dari 220 ribu jamaah haji dengan total anggaran sekitar Rp20 triliun. Sejalan dengan Visi Saudi 2030 serta upaya penambahan kuota haji, jumlah jamaah asal Indonesia diprediksi akan terus meningkat di masa mendatang.

Baca Juga:  Ateng Sutisna Minta Bawaslu Proaktif dan Gandeng DPR dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2029

HNW juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian besar terhadap penyelenggaraan haji yang diwujudkan dengan terbitnya Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. DPR RI kemudian menindaklanjutinya dengan memperkuat dasar hukum melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.

“Alhamdulillah DPR berhasil menyelesaikan RUU Perubahan Haji tepat waktu, dan menyepakati peningkatan status kelembagaan BP Haji dari ‘Badan’ menjadi ‘Kementerian’. Untuk itu membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak keumatan untuk memimpin Kementerian baru seperti Kementerian Haji dan Umrah, seperti Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa Kepala BP Haji, Gus Irfan, merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari dan aktif di pesantren serta kalangan NU. Sementara Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar, adalah aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Dengan rekam jejak tersebut, pada rapat Komisi VIII DPR RI mengenai haji pada 27 Agustus lalu, mayoritas anggota komisi turut memberikan dukungan agar keduanya diangkat menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.

“Mereka berdua selain merupakan perintis awal di BP Haji, yang sudah melampaui fase rintisan awal yang tentu tidak mudah dalam menyusun berbagai SOP dan kelengkapan kerja kelembagaan di sana, juga sekaligus telah mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Tentu kita dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan Umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah2 seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Dan tentu juga agar dapat memenuhi harapan Presiden Prabowo dengan dihadirkannya Kementerian Haji terpisah dari Kementerian Agama,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Desa

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru