Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ia menilai keterlambatan penerbitan PP tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan aturan baru di tingkat desa.
“Undang-undangnya sudah berlaku sejak Maret 2024, tapi sampai saat ini peraturan pemerintahnya belum ada. Seharusnya dalam waktu enam bulan sudah selesai. Sekarang sudah hampir dua tahun,” tegas Saan saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, UU Desa yang disahkan pada Maret 2024 telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih untuk dua periode. Namun, tanpa adanya PP sebagai dasar teknis pelaksanaan, para kepala desa kesulitan menerapkan ketentuan tersebut.
“Kalau tidak ada PP-nya, para kepala desa akan kesulitan menerapkan aturan baru. Karena itu, kami akan memanggil Menteri Desa untuk meminta kejelasan,” ujar Saan.
Selain menyoroti keterlambatan penerbitan PP, Saan juga mengangkat persoalan status ribuan desa di Indonesia yang masih berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini, menurutnya, membatasi ruang gerak desa dalam membangun infrastruktur dan mengakses program-program pemerintah.
“Ada banyak desa yang sudah ada masyarakatnya, kantor desa, sekolah, dan infrastruktur dasar, tetapi status tanahnya masih kawasan hutan. Akibatnya mereka tidak bisa membangun secara legal dan tertinggal dalam pembangunan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Saan mengungkapkan bahwa DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria guna memetakan dan menuntaskan persoalan status tanah desa di kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Melalui pansus ini, kami akan memetakan berapa banyak desa yang statusnya masih kawasan hutan. Harapannya, semua desa bisa mendapatkan akses dan keadilan dalam pembangunan, termasuk layanan pendidikan dan perlindungan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saan juga menyoroti kebijakan penggunaan dana desa yang dinilainya terlalu kaku dan tidak memberi ruang inovasi bagi pemerintah desa. Menurutnya, pembatasan yang terlalu teknis membuat desa sulit menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Selama ini dana desa sudah ditentukan presentasenya untuk berbagai program, mulai dari pencegahan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga mitigasi bencana. Tapi karena terlalu kaku, desa jadi sulit berinovasi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Desa seharusnya memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal, bukan justru membatasi ruang gerak mereka.
“Desa harus diberi ruang untuk berkreasi dan berinovasi. Jangan sampai karena aturan terlalu ketat, desa justru tidak bisa berkembang,” kata Saan.
Ia menegaskan, DPR RI akan terus mengawal agar regulasi turunan dari Undang-Undang Desa dapat segera diselesaikan dan dijalankan secara efektif demi mempercepat kemajuan desa di seluruh Indonesia.
“Kita ingin desa-desa bisa mandiri, inovatif, dan berkeadilan. Untuk itu, aturan turunannya harus segera diterbitkan agar implementasi Undang-Undang Desa tidak terhambat,” pungkas Saan.















