Hidayat Nur Wahid Dorong Reformasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mendorong reformasi total dalam penyelenggaraan ibadah haji, menyusul berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun 2025.

Masalah-masalah tersebut mencakup isu visa, kartu Nusuk, kelayakan pesawat, maktab, bus shalawat, katering, hingga haji furoda. Selain itu, Hidayat menekankan pentingnya pengetatan pengawasan imigrasi agar hanya pemegang visa haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi. Ia juga menyoroti buruknya pelayanan kesehatan jemaah dan sejumlah aspek lainnya.

Demikian disampaikan Hidayat Nur Wahid dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jamaah bersama Timwas Haji DPR Eddy Wuryanto, Selly Andriany Gentina, serta perwakilan media M. Munib di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurut Hidayat, rencana peralihan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai tahun 2026 harus diikuti dengan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Haji, baik dari sisi teknis maupun diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.

“Arab Saudi punya Kementerian Haji, sedangkan kita ke depan hanya badan. Ini tidak setara dalam konteks komunikasi antarnegara. Karenanya, revisi regulasi haji ini BPHU setara dengan kementerian haji Arab Saudi,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga menyoroti persoalan skema syarikah dan sistem pengelompokan jemaah. Ia meminta agar pengaturan tersebut tidak memisahkan suami-istri atau lansia dari anggota keluarga mereka.

“Juga jumlah jemaah wafat tahun ini sudah melebihi tahun lalu. Salah satunya karena pelayanan kesehatan tidak maksimal akibat dikuranginya tim medis oleh pihak Arab Saudi,” ungkapnya.

Ia menilai lemahnya komunikasi diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi turut menyebabkan munculnya kebijakan sepihak, seperti pembatalan mendadak visa furoda dan tanazul untuk lansia. Menurutnya, keputusan yang disampaikan secara mendadak itu menimbulkan kerugian besar bagi jemaah dan penyelenggara perjalanan.

Baca Juga:  Riyono Soroti Kembali Munculnya Kasus PMK yang Serang Peternak

“Visa Furoda dibatalkan tiba-tiba tanggal 26 Mei, sehingga banyak jemaah dan travel yang sudah membayar ratusan juta rupiah mengalami kerugian besar yang sesungguhnya bisa dicegah jika komunikasi antar otoritas berlangsung baik dan tepat waktu,” jelas Hidayat.

Sebagai solusi jangka panjang, Hidayat mengusulkan agar Indonesia memperjuangkan perubahan formula kuota haji di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dari satu jemaah per 1.000 penduduk menjadi dua per 1.000.

“Jumlah umat Islam Indonesia sudah jauh bertambah, infrastruktur Arab Saudi juga sudah jauh lebih baik. Ini saatnya kuota diperbarui. Jika formula ini diterapkan, target Arab Saudi untuk melayani 6 juta jemaah dalam Visi 2030 bisa lebih cepat tercapai, dan antrean haji Indonesia bisa berkurang,” ungkapnya.

Hidayat menegaskan bahwa Komisi VIII DPR telah menjalin komunikasi dengan sejumlah negara anggota OKI untuk memanfaatkan kuota haji mereka yang tidak terpakai, seperti Kazakhstan. Menurutnya, ini merupakan strategi diplomatik alternatif guna mengatasi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru