Hetifah Sjaifudian: Seni dan Budaya Mampu Sejahterakan Rakyat dan Majukan Ekonomi

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian

Penajam Paser Utara, PR Politik – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa seni dan budaya dapat menjadi sumber kesejahteraan rakyat sekaligus motor penggerak kemajuan ekonomi.

“Seni dan budaya bisa menjadi sumber untuk menyejahterakan rakyat, melalui berbagai kegiatan sebagaimana jargon yang diusung,” ujar Hetifah usai bertemu masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (4/8/2025).

Ia berharap Penajam Paser Utara bisa menjadi fondasi terdepan dalam pembangunan daerah berbasis seni dan budaya. Menurutnya, kegiatan seni dan budaya tidak hanya sebatas pelestarian, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan seni dan budaya tidak hanya mengenalkan seni dan budaya saja, tetapi juga akan berdampak pada kemajuan ekonomi,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Hetifah juga mengingatkan agar seni dan budaya tidak dipandang sebagai sesuatu yang tidak produktif. Ia menekankan bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan Provinsi Kalimantan Timur juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Kebudayaan.

Selain itu, kerja sama telah dibangun dengan Universitas Mulawarman (Unmul) melalui program studi seni tari dan budaya. Upaya ini, kata Hetifah, menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat pendidikan sekaligus pelestarian kebudayaan daerah.

Dalam kesempatan itu, Hetifah juga mendorong masyarakat Penajam Paser Utara untuk terus memberikan kesempatan kepada anak-anak agar dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, ia mengingatkan pentingnya menyeimbangkan pendidikan formal dengan pengembangan minat dan bakat.

“Ketika anak melanjutkan sekolah, harus disertai dengan minat dan bakat yang dimiliki agar bisa belajar dengan serius dan tidak terbebani,” tutupnya.

Sumber: fraksigolkar.com

Baca Juga:  Soedeson Tandra: Pembatasan Pembayaran Manfaat Pensiun Bentuk Perlindungan Sosial, Bukan Pembatasan Hak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru