Jakarta, PR Politik – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan.
“Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah,” tegas Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu menyesalkan perilaku para hakim yang terlibat, terutama karena mereka merupakan pihak yang selama ini diandalkan untuk menegakkan keadilan. Dengan nilai suap mencapai Rp 60 miliar, ia menyebut citra lembaga pengadilan hancur akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Tentu publik sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum oleh hakim-hakim yang selama ini dipercaya menyidangkan perkara,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini pun mendesak adanya pembenahan internal yang menyeluruh di lembaga pengadilan. Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, termasuk parlemen, dalam proses reformasi tersebut.
“Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan untuk melakukan reformasi. Kalau butuh anggaran, kita siapkan. Kalau butuh pengawasan, kita lakukan secara berkala,” jelasnya.
Gus Jazil juga mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya keras membangun kepercayaan publik. Namun upaya itu dapat gagal jika lembaga hukum justru menghadirkan persoalan serius di mata masyarakat.
“Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada orang yang percaya,” tambah politisi asal Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis ontslag dalam perkara korupsi ekspor CPO. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kasus ini melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sumber: fraksipkb.com















