Genjot Daya Saing Global, Kemenperin Wajibkan Sertifikasi ISPO untuk Industri Hilir Sawit Mulai 2027

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri hilir kelapa sawit yang berkelanjutan melalui implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO Hilir). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan produk turunan sawit Indonesia memiliki daya saing tinggi dan memenuhi standar keberlanjutan di pasar internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa sektor industri agro, di mana sawit menjadi kontributor utamanya, merupakan motor penggerak ekonomi nasional. Sektor ini menyumbang 52,09 persen terhadap PDB nonmigas.

“Kinerja positif juga ditunjukkan oleh sektor industri agro melalui Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2026 yang masih berada pada fase ekspansi di level 51,86,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, memaparkan data impresif terkait keberhasilan hilirisasi sawit. Pada tahun 2025, nilai ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mencapai USD 44,65 miliar dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 43,23 miliar.

Menariknya, 93 persen dari total ekspor tersebut berasal dari produk turunan, bukan lagi bahan mentah. Diversifikasi produk pun meningkat tajam dari hanya 48 jenis pada tahun 2011 menjadi 208 jenis produk pada tahun 2025.

“Capaian ini menjadi bukti konkret atas keberhasilan kebijakan hilirisasi dalam meningkatkan nilai tambah sekaligus menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Sektor kelapa sawit juga berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan jumlah mencapai 16,5 juta orang, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Meski mencatat angka pertumbuhan yang besar, industri sawit nasional masih menghadapi tekanan terkait isu lingkungan dan ketertelusuran (traceability) dari negara tujuan ekspor. Sebagai jawaban, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang ISPO.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Bahas Evaluasi Semester Pertama Pemerintahan

“Peraturan Menteri tersebut akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku wajib terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit pada 19 Maret 2027. Artinya, masa transisi yang kita miliki kurang dari satu tahun untuk menyiapkan seluruh infrastruktur dan instrumen pendukung agar implementasi sertifikasi ISPO sektor hilir dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Kemenperin memberikan apresiasi kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) atas peluncuran Skema Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO di sektor usaha perkebunan, industri hilir, dan bioenergi. Sinergi ini dianggap sebagai instrumen krusial untuk mempercepat proses sertifikasi di lapangan.

Putu menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan pelaku industri adalah kunci agar kebijakan ini efektif. Dengan penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, produk sawit Indonesia diharapkan dapat diterima secara luas di pasar global tanpa hambatan isu lingkungan.

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru