Jakarta, PR Politik (19/11) — Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, menyoroti pentingnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu mengembalikan kredibilitas dan integritas lembaga anti-rasuah tersebut. Ia menilai proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 yang tengah berlangsung menunjukkan harapan dengan kehadiran kandidat berkualitas.
“Saya kira sampai hari ini calon yang maju, mulai dari kemarin lima orang dan hari ini enam orang, semua punya potensi yang bagus. Mereka memiliki latar belakang dari hukum, bahkan ada beberapa dari keuangan. Sejauh ini terlihat menjanjikan,” ujar Frederik usai menghadiri Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Frederik menilai, perbaikan mendalam diperlukan dalam pelaksanaan tugas KPK, terutama dalam pendekatan pemberantasan korupsi. Salah satu isu yang menjadi sorotannya adalah metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi andalan KPK.
“OTT itu kan sebenarnya diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang seharusnya dilakukan setelah ada dua alat bukti yang lengkap. Idealnya, KPK melakukan pemanggilan, tetapi sering kali mereka langsung melakukan OTT tanpa memperhatikan berkas secara mendalam,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal Kritisi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025
Frederik juga mencermati bahwa proses pemberantasan korupsi oleh KPK, mulai dari laporan, penyelidikan, hingga penuntutan, sepenuhnya dikelola oleh KPK sendiri. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kelemahan karena tidak adanya mekanisme koreksi yang memadai. Sebagai contoh, ia menyebut kasus Sahbirin Noor, di mana termohon memenangkan peradilan meski KPK telah memiliki dua alat bukti.
“KPK ini, mulai dari laporan hingga penuntutan, semua ada pada mereka sendiri. Tidak ada koreksi lebih intensif. Jadi, terkadang seperti itu, mereka kalah dalam peradilan, meskipun sudah memiliki dua alat bukti,” ujar Frederik.
Ia juga mengingatkan bahwa calon pimpinan KPK tidak hanya perlu berfokus pada penindakan, tetapi juga harus memiliki visi yang mendukung perbaikan ekonomi negara. Menurut Frederik, stabilitas ekonomi yang kuat merupakan kunci dalam mempercepat pemberantasan korupsi.
“Kita tahu korupsi ini lex specialis, sehingga membutuhkan kemampuan khusus. Harapan kita adalah calon pimpinan KPK memiliki visi dan misi yang jelas untuk memperbaiki ekonomi negara. Sebab, jika ekonomi kuat, negara kita akan semakin kokoh,” tegasnya.
Frederik berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan pimpinan KPK yang tidak hanya mumpuni secara teknis, tetapi juga mampu membawa perubahan strategis demi kemajuan bangsa.
Sumber: dpr.go.id















