Jakarta, PR Politik (19/11) — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengkritisi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN, meskipun hanya sebesar 1 persen, berpotensi memberikan dampak domino terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ungkap Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (19/11/2024).
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN sendiri dikenakan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai pajak tidak langsung, beban PPN pada akhirnya ditanggung oleh konsumen.
Menurut Cucun, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah dinamika perekonomian saat ini.
“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia menjelaskan tiga alasan utama mengapa kenaikan PPN perlu dikaji ulang. Pertama, kenaikan tarif ini akan langsung berdampak pada daya beli masyarakat. Dengan naiknya harga barang dan jasa, kemampuan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, untuk memenuhi kebutuhan akan semakin terbatas.
“Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas naik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat. Tentunya hal ini harus dihindari, apalagi kemiskinan dan pengangguran semakin tinggi,” tegasnya.
Kedua, kenaikan PPN akan memperbesar beban pajak pada konsumen akhir, yang berujung pada penurunan daya beli dan konsumsi domestik. Padahal, konsumsi domestik merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan membuat mereka menahan untuk mengurangi konsumsi domestik,” jelasnya.
Baca Juga: Arzeti Bilbina Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Ketiga, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi. Meski perusahaan dapat mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan, beban akhirnya tetap akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa.
“Pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan perusahaan dapat mengkreditkan PPN sebagai Pajak Masukan. Pada akhirnya harga barang dan jasa akan memengaruhi tingkat inflasi,” tambahnya.
Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Cucun mengingatkan agar pemerintah juga mempertimbangkan efek psikologis dan emosional yang mungkin timbul pada masyarakat akibat kebijakan ini.
“Tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada aspek finansial masyarakat, tapi juga memengaruhi psikologi dan emosi mereka,” pungkas Cucun.
Kritik ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil kebijakan fiskal, agar tidak semakin membebani rakyat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih belum stabil.
Sumber: dpr.go.id















