Arzeti Bilbina Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (19/11) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan sekaligus melestarikan tradisi budaya Indonesia.

“Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2025 sehingga bisa segera disahkan,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

RUU ini telah diusulkan sejak 2003 dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Namun, hingga kini belum disahkan meskipun menyangkut kemaslahatan masyarakat adat yang menjadi bagian integral sejarah bangsa.

Menurut Arzeti, pengakuan resmi terhadap hukum adat sangat penting agar budaya, bahasa, dan tradisi lokal tidak tergerus modernisasi. “RUU ini juga mencakup perlindungan terhadap hak atas tanah, sumber daya alam, serta hak mempertahankan budaya mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Martin Daniel Tumbelaka Desak Polri Usut Tuntas Mafia Tanah di Sulawesi Utara

Ia menyoroti semakin minimnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat yang sering terpinggirkan oleh kepentingan industri. Dengan pengesahan RUU ini, masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Banyak masyarakat adat yang kerap berhadapan dengan hukum, melawan kelompok besar yang berusaha menguasai hutan tempat mereka tinggal. Dengan RUU ini, masyarakat adat akan memiliki perlindungan secara hukum dari pemerintah maupun perusahaan,” tegasnya.

Arzeti juga menyoroti penurunan penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda, berdasarkan data BPS 2020. “Generasi post Gen Z hanya 61,7% yang menggunakan bahasa daerah. Ini menunjukkan bahwa arus globalisasi telah menggerus identitas budaya kita,” paparnya.

Ia mencontohkan Korea Selatan yang berhasil membawa budaya mereka mendunia melalui K-Pop dan K-Drama. “Indonesia juga bisa seperti itu. Kita harus bangga jika musik seperti Gamelan, Karawitan, atau Gambus bisa dikenal di kancah global,” tambahnya.

Baca Juga:  Danang Wicaksana Apresiasi Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Nasional

Arzeti mengajak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU ini demi keberlanjutan budaya dan kesejahteraan masyarakat adat. “RUU Masyarakat Hukum Adat adalah keniscayaan untuk memastikan hak-hak mereka tidak lagi terabaikan. Ini untuk kepentingan kita semua sebagai bangsa,” tutupnya.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru