Jakarta, PR Politik (9/12) – Penggunaan dana dalam Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi perhatian penting. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Eka Widodo, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana yang dialokasikan untuk kedua agenda besar tersebut.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa BPK perlu segera melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Publik menunggu keseriusan BPK untuk menjawab dugaan penyalahgunaan dana Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI,” ujar Edo dalam keterangannya pada Rabu (07/11).
Edo menambahkan bahwa anggaran yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada sangat besar, yakni mencapai Rp 71,3 triliun untuk Pemilu 2024, dan Rp 37,4 triliun untuk Pilkada 2024. Anggaran Pilkada tersebut terdiri dari 40 persen sumber dana dari APBD dan 60 persen dari APBN. Dana itu belum termasuk biaya tambahan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.
“Anggaran itu juga belum mencakup biaya Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025,” tambah politisi asal Pemalang ini.
Baca Juga: Siti Mukaromah Desak Apple Segera Putuskan Investasi Senilai USD 1 Miliar di Indonesia
Edo mengingatkan bahwa jika Pilpres 2024 memerlukan dua putaran, negara akan membutuhkan tambahan dana APBN sebesar Rp 38,2 triliun.
“Mengingat besarnya anggaran Pemilu 2024 yang setara dengan alokasi Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun untuk tahun 2025, desakan untuk audit sangat wajar,” ungkap Edo.
Edo menegaskan bahwa BPK harus segera melakukan audit secara independen, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Selain karena tuntutan publik, BPK harus tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan dalam penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com















