Jakarta, PR Politik (9/12) – Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan ini diklaim hanya menyasar pembelian barang mewah, sementara layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan kebutuhan pokok tetap dikecualikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyebut kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2022. Namun, ia menyoroti potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Penurunan daya beli akan memengaruhi sektor produktif, menurunkan minat investasi, hingga mengoreksi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini,” ujar Herman saat ditemui di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menekankan perlunya kejelasan tentang kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN lebih tinggi, termasuk turunannya, untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Tom Liwafa Soroti Lemahnya Digitalisasi dan Inovasi Media Pemerintah
Selain itu, Herman mendorong pemerintah memberikan diskresi berupa insentif pajak untuk sektor tertentu, seperti sembako, guna mendukung masyarakat.
“Pemerintah bisa mempertimbangkan pengimbangan. Misalnya, karena ada kenaikan PPN untuk barang mewah menjadi 12 persen, sektor-sektor tertentu yang dibutuhkan publik bisa diberikan insentif pajak 3 persen. Ini menunjukkan afirmasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan komprehensif kepada publik dan mempertimbangkan masukan ini sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat, tanpa mengesampingkan amanat undang-undang.
Sumber: dpr.go.id















