Dini Rahmania Gelar Sosialisasi UU Pesantren di Probolinggo

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Dini Rahmania, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di lingkungan pondok pesantren, berlangsung di Aula Yayasan Ponpes Hati, Toroyyan Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

Jakarta, PR Politik (29/12) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Dini Rahmania, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kegiatan ini dihadiri oleh para guru, ustadz, dan ustadzah di lingkungan pondok pesantren, berlangsung di Aula Yayasan Ponpes Hati, Toroyyan Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

Dalam acara tersebut, legislator yang akrab disapa Ning Dini menekankan pentingnya peran pesantren dalam membangun peradaban melalui pendidikan dan kehidupan masyarakat sehari-hari. “Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren ini juga menjadi bukti dan bentuk pengakuan negara terhadap peran pesantren dalam ikut membangun peradaban Bangsa,” ungkap Ning Dini.

Baca Juga: Hasbiallah Ilyas Desak Pemecatan dan Hukuman Berat bagi Polisi yang Memeras Penonton DWP

Ning Dini berharap, dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2019, pesantren dapat semakin maju dan terus berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia. “Undang-undang ini mengatur soal penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ning Dini menekankan bahwa pada era modern seperti sekarang ini, pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam membangun moralitas generasi bangsa.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Nurhadi Kritik Ketimpangan Program GENTING BKKBN: "Jawa Timur Minim Intervensi"

Bagikan: