Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya terus menyerap aspirasi publik serta melakukan berbagai simulasi sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa evaluasi regulasi kepemiluan dilakukan secara berkala setiap lima tahun sebagai bagian dari upaya penyempurnaan demokrasi nasional. Evaluasi tersebut, kata dia, dapat bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.
“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menanggapi putusan MK yang berdampak pada desain keserentakan pemilu, Aria Bima menyebut Komisi II DPR RI tengah mengkaji dua model pemisahan pemilu, yakni secara horizontal dan vertikal.
“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” terangnya.
Adapun pada model vertikal, lanjut Aria, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu secara serentak, lalu diikuti oleh pemilu daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi II sempat mempertimbangkan opsi mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional berlangsung.
“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkas Aria Bima.
Sumber: emedia.dpr.go.id















