Angka Kecelakaan Kerja Tembus 319 Ribu Kasus, Menaker Desak BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Pencegahan di Hulu

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mengambil peran yang lebih sentral sebagai motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional. Otoritas jaminan sosial ini dituntut mengalihkan fokus utamanya pada program-program pencegahan (preventif) guna menekan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Ia menilai intervensi di sektor pencegahan perlu diperkuat secara masif agar sistem perlindungan terhadap para pekerja dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Berdasarkan data statistik sepanjang tahun 2025, angka kecelakaan kerja di tanah air berada di level yang mengkhawatirkan dengan catatan 319.224 klaim. Dari akumulasi kasus tersebut, sebanyak 9.834 insiden berujung pada kematian pekerja (fatality) dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total permanen.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam forum bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5).

Selain kecelakaan fisik di area industri, Menaker juga memberikan atensi khusus pada data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang secara resmi hanya tercatat sebanyak 158 kasus. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan potret riil di lapangan (fenomena gunung es) akibat masih rendahnya kesadaran dan tantangan dalam sistem pelaporan administrasi oleh pihak manajemen korporasi.

Padahal, merujuk pada data global yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mayoritas kasus kematian pekerja di dunia justru bersumber dari penyakit yang dipicu oleh buruknya paparan lingkungan kerja.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola Usaha, Kemenperin Akselerasi Transformasi IKM Fesyen dan Kriya Melalui Program MANTRA Bali

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” katanya mengungkap rendahnya kepatuhan industri.

Guna mengurai benang kusut tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar yang wajib segera dieksekusi secara taktis bersama manajemen BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Memperkuat arsitektur sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan serta pembenahan tata kelola klaim.

  2. Mendongkrak efektivitas program promotif dan preventif lewat skema pelatihan keselamatan berbasis zonasi wilayah.

  3. Memastikan implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di internal perusahaan berjalan secara nyata, patuh, dan terukur.

Merespons instruksi direktif tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk segera menggelar pembahasan teknis tingkat tinggi. Langkah cepat yang akan diambil jajarannya meliputi penyusunan mekanisme integrasi data kepesertaan, penyempurnaan alur birokrasi klaim, pemetaan wilayah industri prioritas, hingga mendesain ulang program pencegahan yang lebih berdampak.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” pungkasnya optimistis.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru