Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin Dorong Optimalisasi SIMBARA dan Kebijakan Komprehensif Larangan Impor Pakaian Bekas

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin | Foto: Golkar DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mendorong perluasan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar K/L (SIMBARA) sebagai strategi penting dalam mengejar peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perluasan ini mencakup integrasi pada komoditas batubara, timah, nikel, bauksit, dan tembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025.

Menyikapi perkembangan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menyatakan dukungan penuh terhadap optimalisasi SIMBARA sebagai instrumen penguatan penerimaan negara sekaligus peningkatan kepatuhan wajib bayar.

“Tentunya dalam kesempatan ini, kami mendukung hadirnya SIMBARA ini dalam upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas sistem penerimaan negara di sektor mineral dan batubara. Untuk itu, kami ingin melihat sejauh mana perkembangan integrasi SIMBARA khususnya pada lima komoditas itu, apa saja kendala yang masih dihadapi, dan seberapa besar dampak implementasi SIMBARA terhadap realisasi penerimaan PNBP,” kata Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama DJA pada Senin (24/11/25).

DJA mencatat realisasi PNBP sebesar Rp402,4 triliun atau 78,3 persen dari target APBN 2025. Dari angka tersebut, PNBP Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara berkontribusi sebesar Rp89,4 triliun. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa implementasi SIMBARA diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan bukti pembayaran PNBP.

“Sebelum adanya SIMBARA, bukti pembayaran PNBP bisa disalahgunakan. Satu bukti pembayaran bisa dipakai dua sampai tiga kali. Dengan sistem ini, khususnya untuk data ekspor, penyalahgunaan seperti itu tidak bisa terjadi lagi, karena bukti yang sudah digunakan akan otomatis terdeteksi dan hanya dapat digunakan sekali,” jelas Luky.

Selain mendorong penguatan SIMBARA, Puteri juga menyoroti kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Ia mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bahwa kebijakan tersebut harus diiringi solusi yang komprehensif dari hulu hingga hilir agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

Baca Juga:  Netty Prasetiyani: Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Harus Tepat Sasaran dan Berkeadilan

“Di hulu, penertiban di lapangan perlu diperkuat, termasuk penanganan potensi modus pergeseran HS Code melalui pencampuran barang baru dengan pakaian bekas, serta pengawasan di kawasan perbatasan dan kawasan berikat. Sementara di hilir, perlu ada skema dukungan seperti akses kredit berbunga rendah, fasilitasi alih profesi atau diversifikasi usaha, hingga integrasi ke dalam program pemberdayaan pemerintah. Jadi, memang perlu solusi yang komprehensif dan berimbang untuk mengatasi persoalan ini,” tegas Puteri.

Dengan penguatan SIMBARA dan penyusunan kebijakan turunan larangan impor pakaian bekas secara matang, Komisi XI DPR RI berharap penerimaan negara semakin optimal dan kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru