Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VII DPR RI, Athari Gauthi Ardi, meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Air Minum, Senin (6/4/2026), ia menilai sistem perizinan yang berlaku saat ini masih terlalu administratif dan belum cukup memperhatikan kondisi nyata sumber air tanah.
“Saya merasa kerangka regulasi kita terlalu berpusat pada izin, belum berpusat pada kondisi akuifer,” kata Athari di hadapan para pakar lingkungan dan geologi. Ia menambahkan, meskipun sudah ada regulasi seperti Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, implementasinya dinilai belum mampu menjamin keberlanjutan ketersediaan air dalam jangka panjang.
Athari mengusulkan penerapan kuota pengambilan air yang bersifat dinamis. Skema ini berbeda dari izin statis yang berlaku dalam jangka waktu panjang tanpa penyesuaian. Melalui pendekatan tersebut, volume pengambilan air harus mengikuti kondisi aktual, termasuk laju pengisian ulang (recharge rate) serta tingkat tekanan terhadap akuifer di setiap musim.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya transparansi data terkait aktivitas pengambilan air oleh industri AMDK. Pemerintah diminta menyediakan dashboard nasional yang dapat diakses publik secara terbuka.
Menurutnya, keterbukaan data mencakup sejumlah aspek penting, seperti informasi jumlah air yang diambil setiap fasilitas per hari, kondisi muka air tanah di sekitar area industri, hingga pemantauan berkala guna mencegah potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Athari juga mengingatkan bahwa air tanah dalam tidak sepenuhnya aman dari ancaman pencemaran. Ia menyinggung temuan zat bromat yang sempat mencuat di Sumatera Barat sebagai peringatan adanya risiko kontaminasi baru.
“Ada emerging contaminants seperti mikroplastik dan senyawa kimia baru yang mengintai. Kualitas air tidak hanya ditentukan oleh proses produksi di pabrik, tapi juga kesehatan air baku di dalam tanah yang kini tertekan oleh urbanisasi dan limbah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Athari menegaskan bahwa kerja Panja Air Minum tidak semata-mata mengatur industri, tetapi juga menjaga hak masyarakat atas akses air bersih. Ia berharap masukan dari para ahli dapat memperkuat dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kepentingan generasi mendatang.















