Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai dugaan penipuan yang dilakukan Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi, yakni pola penghimpunan dana dari jamaah baru untuk menutup kewajiban kepada jamaah sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari sekitar 500 jamaah yang terdaftar, hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan. Sementara itu, kurang lebih 400 jamaah lainnya tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Ia menjelaskan, pola yang diduga terjadi umumnya diawali dengan memberangkatkan sekitar 10 hingga 30 persen jamaah guna membangun kepercayaan publik. Setelah itu, sisa jamaah tidak diberangkatkan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro.
Ia mendorong agar perkara tersebut ditangani secara komprehensif oleh kepolisian tingkat daerah, mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten dan potensi kerugian ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya.
Selain itu, Bimantoro meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka. Ia mengingatkan bahwa legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada umumnya berada pada pemilik travel, sementara agen menjalankan fungsi operasional di lapangan.
“Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” tutupnya.















