Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 merupakan bukti respons fiskal cepat pemerintah dalam menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan penggeseran anggaran sekaligus menambah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus dengan total lebih dari Rp10 triliun.
“Secara kebijakan, ini adalah sinyal tegas negara tidak menunda kehadirannya di tengah situasi darurat. Namun kebijakan tidak berhenti pada keputusan. Ia diuji pada pelaksanaan,” ujar Azis, Senin (2/3/2026).
Azis memaparkan, berdasarkan data per 1 Maret 2026, dari total alokasi Transfer ke Daerah sekitar Rp85 triliun, realisasi penyaluran baru berada di kisaran 25 persen. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan anggaran bukan lagi persoalan utama, melainkan kecepatan dan efektivitas pemulihan yang belum sejalan dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
“Di titik ini, persoalan utama bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan soal kapasitas dan orientasi eksekusi,” jelasnya.
Menurut Azis, tambahan DBH dan DAU memang memberikan ruang fiskal bagi daerah, tetapi sifatnya masih agregatif dan belum sepenuhnya berbasis pada peta kerusakan yang terperinci. Padahal, dampak bencana bersifat spesifik dan membutuhkan intervensi yang terarah, terutama pada infrastruktur, akses ekonomi, serta layanan dasar yang terdampak langsung.
“Tanpa penajaman prioritas, risiko terbesar adalah anggaran bergerak, sementara pemulihan berjalan lambat,” katanya.
Ia juga menyoroti tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih berjalan dengan ritme prosedural normal, seperti perubahan APBD yang berlapis, proses pengadaan yang panjang, serta koordinasi lintas wilayah yang belum terpusat. Dalam konteks pascabencana, ia menegaskan bahwa kelambanan administratif bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut dimensi keadilan sosial.
“Warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian tidak hidup dalam jadwal birokrasi,” ujarnya.
Azis turut mengkritisi ukuran keberhasilan kebijakan yang masih bertumpu pada serapan anggaran semata. Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan hasil konkret seperti pulihnya akses air bersih, perbaikan jalan, layanan kesehatan yang kembali optimal, serta fasilitas pendidikan yang dapat berfungsi normal.
“Karena itu, langkah ke depan harus diarahkan pada perubahan orientasi kebijakan dan praktik. Pertama, pemerintah provinsi perlu mengambil peran kepemimpinan yang lebih tegas dalam arsitektur pemulihan. Peta prioritas layanan dasar pascabencana harus menjadi rujukan bersama seluruh kabupaten dan kota agar dana tambahan benar-benar menjawab titik-titik kerusakan paling mendesak,” terangnya.
Kedua, Azis mendorong pemerintah pusat memastikan fleksibilitas fiskal yang tetap akuntabel melalui percepatan persetujuan perubahan anggaran serta pemberian ruang diskresi terukur bagi kepala daerah.
Ketiga, ia menekankan perlunya perluasan indikator keberhasilan kebijakan, dari sekadar serapan anggaran menuju ukuran dampak pemulihan yang nyata dan terukur.
“Uang sudah turun. Kebijakan sudah dibuat. Kini pemulihan tidak boleh tertahan oleh kebiasaan lama. Di tengah situasi pascabencana, negara diuji bukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kemampuannya mengubah keputusan fiskal menjadi kehidupan yang kembali berjalan,” tegasnya.















