Anggota DPR PKS Ateng Sutisna Dukung Penghentian Sementara Bansos demi Netralitas Pilkada Serentak 2024

Jakarta, PR Politik (14/11) – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November. Langkah ini, menurut Ateng, bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas demokrasi selama masa pemilu.

Usai Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024), Ateng mengungkapkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan bansos dalam masa kampanye untuk menguntungkan calon tertentu di Pilkada. “Saya mendukung penuh rencana penerbitan surat edaran Menteri untuk menghentikan bansos sesegera mungkin,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penghentian sementara ini adalah langkah tepat untuk memastikan bantuan sosial tetap bebas dari muatan politik. “Kebijakan ini menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa bansos murni sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat tanpa tendensi politik,” tambah Ateng.

Lebih lanjut, Ateng menyoroti manfaat dari kebijakan tersebut, antara lain menjaga netralitas pemerintah dan meningkatkan kepercayaan publik bahwa bantuan sosial diberikan tanpa pengaruh politik. “Penghentian sementara bansos memastikan program ini tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat bisa memilih dengan objektif, berdasarkan visi dan program kandidat, tanpa pengaruh insentif material,” jelasnya.

Ateng juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam kebijakan ini. Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kebijakan bansos tersebut dijalankan dengan pengawasan yang kuat, agar tidak ada upaya penyalahgunaan. “Kami berharap surat edaran Menteri disertai dengan pengawasan yang kuat dari Bawaslu dan pihak terkait, untuk menjamin kebijakan ini berjalan lancar dan tanpa penyimpangan,” ujarnya.

Ateng menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama Pilkada, serta memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. “Pengawasan yang baik akan menjamin bantuan tepat sasaran, sehingga risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalisir,” kata Ateng.

Baca Juga:  Wihadi Wiyanto Dorong Diversifikasi Ekonomi untuk Masa Depan Bali yang Berkelanjutan

Lebih lanjut, Ateng Sutisna mengingatkan pentingnya pengawasan ini untuk mencegah korupsi dan penyimpangan dalam distribusi bansos. “Pengawasan yang ketat, mulai dari verifikasi data penerima hingga pemantauan penyaluran, membantu menekan potensi kebocoran anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa bansos disalurkan dengan adil,” tuturnya.

Ateng juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah menginisiasi kebijakan penghentian sementara bansos ini sebagai langkah menjaga integritas Pilkada Serentak 2024. “Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. Saya yakin dengan dukungan semua pihak, Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dan menjadi cerminan demokrasi yang berkualitas bagi bangsa,” tutupnya.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR RI Yuliansyah Usulkan Pelatihan Tanggap Darurat bagi Nelayan dan Solusi Kebakaran Lahan di Kalimantan Barat

Sumber: farksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru