Anggota DPR An’im Falachuddin Minta Kemenag Matangkan Wacana Pembayaran Dam di Tanah Air

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin

Jakarta, 5 Februari 2025 – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih berhati-hati dalam mewacanakan pembayaran dam atau denda bagi jemaah haji tamattu’ di tanah air. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

“Wacana ini merupakan loncatan besar, tetapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan ini memengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengoordinasikan, bukan berwenang mengeluarkan fatwa. Karena itu, Kemenag perlu lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar Kiai An’im, Rabu (5/2/2025).

Sebagai informasi, selama ini pembayaran dam dilakukan di Tanah Suci saat pelaksanaan ibadah haji. Dam wajib dibayarkan oleh jemaah haji tamattu’, yaitu jemaah yang menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan haji. Jumlah dana yang terkumpul dari pembayaran dam cukup besar, mencapai 120 juta riyal Saudi (sekitar Rp480 miliar) pada tahun 2023.

Kiai An’im menekankan bahwa dalam praktik ibadah haji kerap terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang dalam Islam dikenal sebagai ikhtilaf ummati rahmatun atau perbedaan yang membawa rahmat. Ia mencontohkan perbedaan pandangan mengenai mabit (bermalam) di Muzdalifah, di mana ada yang mewajibkan, sementara yang lain menganggapnya sunnah.

Baca Juga: Legislator NasDem Amelia Anggraini Dukung Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kiai An’im menegaskan bahwa keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji sebaiknya melibatkan ulama-ulama Haramain (Arab Saudi) yang menjadi rujukan jemaah haji Indonesia. Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani, seorang ahli hadis keturunan Indonesia yang tinggal di Mekkah, dan menjadi rujukan keilmuan bagi umat Islam di Nusantara.

Baca Juga:  Novita Wijayanti Kawal Pembangunan Jembatan Gantung di Cilacap dan Banyumas

“Jika Kemenag ingin membuat kebijakan terkait pembayaran dam, sebaiknya melibatkan ulama Mekkah yang memiliki basis massa di Indonesia agar kebijakan ini mendapatkan legitimasi yang kuat,” tutupnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru